Mengenal Hak Asasi Manusia


Sumber (foto) : pixabay.com

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
2. Landasan hukum
a. Pancasila
  1. Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
  3. Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
  4. Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
  5. Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  1. Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
  3. Macam-macam HAMHak asasi pribadi / personal Right
    1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
    2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
    Hak asasi politik / Political Right
  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right
  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  4. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  1. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
  2. Hak mendapatkan pengajaran.
  3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Mutu pada tahun 2003.
  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  • Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  • Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  • Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah


0 Response to "Mengenal Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel